NAVIGASI

Keterangan

Berlibur ke Bali merupakan tujuan banyak orang, berbagi alasan dan keperluan menjadikan Pulau Bali tempat wisata dan bisnis yang sangat menjanjikan. Namun guna memenuhi kebutuhan oleh - oleh bapak/ibu selama berada di Bali, kami dengan senang hati menyuguhkan berbagai pilihan jajanan kue pia gulung istimewa dengan berbagai pilihan rasa yg sudah sangat terkenal antara lain: RASA DURIAN, COKLAT, KACANG IJO, KEJU, KELAPA,& KACANG WA/SMS 081236829797

Jumat, 11 Mei 2012

Tragedi Sukhoi Superjet 100 dan Santunan Ganti Rugi


Catatan Agus Pambagio 

Agus Pambagio - detikNews

Jumat, 11/05/2012 15:49 WIB
Jakarta

'Inna Lillahi wa inna ilaihi raji’un'. Semoga korban tewas penumpang 'joy flight' pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ 100) pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2012 di sekitar Gunung Salak, Bogor diterima disisi-Nya. Amin.


Saat tulisan ini dibuat, tim SAR sedang bergerak ke lokasi kecelakaan yang memiliki medan yang sangat sulit. Tanpa mendahului, rasanya sulit ada penumpang yang selamat ketika menahan benturan pesawat dengan tebing Gunung Salak tersebut dengan kecepatan tinggi.


Hiruk pikuk pemberitaan kecelakaan pesawat SSJ 100 ini langsung mendominasi pemberitaan dan liputan media, tidak saja di Indonesia, tetapi juga mancanegara. Begitu pula di media sosial. Berbagai pendapat dan komentar, baik itu dari ahli keselamatan penerbangan, pengamat, Pemerintah (regulator), perusahaan pengimpor SSJ 100, Basarnas, sampai ke Presiden SBY yang hebatnya mengalahkan pemberitaan tentang korupsi, BBM dan isu politik lainnya.


Mereka melontarkan berbagai pemikiran, analisa baik teknis sampai asbun (asal bunyi) yang membuat publik tambah bingung. Mereka memperdebatkan mengapa arah pesawat ke Gunung Salak, mengapa pilot minta turun ke 6.000 kaki padahal tinggi pegunungan di sekitar daerah itu di atas 7.000 kaki dan diizinkan oleh Air Traffic Control (ATC) di Cengkareng. Mengapa bukan ATC Halim PK ?


Apakah pilot tidak memperhatikan alat avionic, seperti GPWS (Ground Proximity Warning System) dan TAWS (Terrain Awareness Warning System) yang berada di kokpit di pesawat? Apakah petugas ATC tidak melihat layar radar di depannya? Apakah ATC tidak memperhatikan flight plan pesawat tersebut ? Apakah ini upaya persaingan pabrikan pesawat dunia yang semua mau menjual pesawatnya ke Indonesia ? Dan sebagainya.


Pendapat saya, biarkan semua pertanyaan itu dijawab oleh pihak yang berwenang, yaitu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setelah kotak hitam pesawat ditemukan dan dianalisa isi percakapan terakhir pilot dengan ATC sebelum kecelakaan terjadi.


Saat ini yang lebih penting untuk dibahas adalah persoalan ganti rugi pada keluarga korban. Adakah asuransi yang menanggung korban SSJ 100 tersebut, mengingat penerbangan tersebut bukan penerbangan komersial? Kalau tidak ada asuransi yang melindungi korban, apakah Pemerintah Rusia atau Sukhoi Civil Aircraft Manufacturing atau siapa mau menanggung?


Bentuk Ganti Rugi


Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait dengan ganti rugi penumpang pesawat SSJ 100 yang menabrak Gunung Salak, perlu ada kejelasan segera agar keluarga korban mendapatkan kepastian tentang hak ganti rugi tersebut.


Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan: "Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Penerbangan, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga."


Dari bunyi pasal di atas, memang tidak secara tegas menyatakan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara-nya harus teregristrasi di Indonesia atau tidak. Mengapa? Karena pesawat SSJ 100 yang naas tersebut merupakan pesawat demo untuk 'joy flight' bukan komersial yang terdaftar di Kementerian Perhubungan.


Satu lagi kalau berdasarkan manifes pesawat SSJ 100, juga tidak jelas karena daftar manifes tidak sesuai. Ada korban, namun namanya tidak tercantum dalam manifes, sebaliknya ada nama korban, tetapi yang bersangkutan batal ikut. Pertanyaannya, berlakukah PM Perhubungan No. 77/2011 tersebut dalam situasi ini? Kalau tidak bagaimana dan kalau berlaku berapa nilai ganti ruginya ?


Besaran Ganti Rugi


Jika PM Perhubungan No. 77/2011 berlaku dan berdasarkan Pasal 3 huruf (a) yang menyatakan: "Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut: a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugiansebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang". Maka itulah besaran yang harus di terima keluarga korban.


Jika PM ini tidak berlaku, maka ganti rugi yang harus diberikan oleh Sukhoi Civil Aircraft Manufacturing atau Perusahaan Pengimpor Sukhoi tersebut atau Pemerintah Russia, minimal besaran ganti rugi yang harus diterima oleh keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar. Jika ternyata ada korban hidup, maka santunannya juga harus mengikuti PM No. 77 tahun 2011 tersebut.


Supaya tidak terjadi perdebatan yang tidak perlu di media dan menambah kebingungan dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan, sebaiknya pemerintah bersama-sama dengan pihak berwenang dan terkait segera membahasnya dengan pihak Sukhoi. Terakhir, jangan ada yang sampai 'menyunat' uang ganti rugi tersebut.
 
Nama Daftar Penumpang menurut VIVANEWS.com
1. Kornel M Sihombing (PTDI)
2. Edi Satrio (Pelita AIr)
3. Darwin Pelawi (Pelita Air)
4. Gatot Purwoko (Airfast Indonesia)
5. Budi Rizal (Putra Artha Dirgantara)
6. Syafruddin (Carpediem mandiri)
7. Andika Monoarfa (Sigap Dasa Perkasa)
8.  Peter Adler (Sriwijaya Air/USA)
9. Herman Sulaji (Air Maleo)
10. Donardi Rahman (Avia Star)
11. Anton Daryanto (Indonesia Air Transport)
12. Suharso Monoarfa (Manhattan Group)
13. Arif Wahyudi (PT Trimarga Rekatama)
14. Aidar Bachsin (PT Catur Daya Prima)
15. Nam Tran (Esnecma/Prancis)
16. Rully Darmawan (Indo Asia)
17. Ahmad Fazal (Indo Asia)
18. Insan Kamil (Indo Asia)
19. Edward Edo (Indo Asia)
20. Ismie (Trans TV)
21. Aditya Sukardi (Trans TV)
22. Dody Aviantara (Majalah Angkasa).
23. D.N Yusuf (Majalah Angkasa)
24. Femy (Bloomberg)
25. Steven Kamachi (Indo Asia)
26. Capten Aan (Kartika)
27. Yusuf Ari Wibowo (Sky)
28. Maria Marcela (Sky/Italia)
29. Henny Stevani (Sky)
30. Mai Syarah (Sky)
31. Dewi Mutiara (Sky
32. Susana Fanela (Sky)
33. Nur Ilmawati (Sky)
34. Rossy Withan (Sky)
35. Anggi (Sky)
36. Aditya (Sky)
37. Yabloncev (Sukhoi/Rusia)
38. Kirkin (Sukhoi/Rusia)
39. Kochetkov (Sukhoi/Rusia)
40. Rakhimov (Sukhoi/Rusia)
41. Shvetsov (Sukhoi/Rusia)
42. Martishenko (Sukhoi/Rusia)
43. Grebenshikov (Sukhoi/Rusia)
44. Kurzhupova (Sukhoi/Rusia)
45. Salim K (Sky)
46. Ade Arisanti (Sky)
47. Raymond Sukando (Sky)
48. Santi (Sky)
49. Edy Saryoko (Gatary)
50. Ganis Arman Zuvianto (Indonesia Air Transport)

Jumat, 04 Mei 2012

Merokok adalah Penyebab Utama Kanker


Laporan Wartawan Tribun Jakarta  Agustina
TRIBUNNEWS.COM - MENCARI alasan apapun, merokok tetap menimbulkan prahara kesehatan yang luar biasa. Hampir semua penyakit berbahaya berawal dari kebiasaan 'pembakaran' tersebut. Sayang, entah kenapa peringatan yang selalu ada di bungkus rokok tersebut membuat orang bergeming, bahkan cenderung meningkat tingkat konsumsinya.

Menurut data dari Riset kesehatan Dasar (Rikesdas), Kementerian Kesehatan, penyebab kematian tertinggi dari seluruh penyebab kematian tahun 2007, khususnya Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah stroke, hipertensi, diabetes, dan kanker.
Untuk kanker, jenisnya bermacam-macam. Seperti kanker usus, hati, payudara, otak, serviks, paru, dan masih banyak lainnya. Lebih spesifik lagi, khusus perokok aktif, menjadi penyebab utama kanker paru-paru.
Ironisnya, perokok aktif ini seakan tidak tahu atau cuek dengan kondisi orang-orang di sekitarnya. Menurut pakar sekaligus dokter ahli kanker paru-paru, dr. Asrul Harsal, MD, KHOM, seharusnya para perokok aktif tersebut menghormati perokok pasif. Artinya, jangan membawa penyakit bagi orang-orang yang seharusnya tak terkena efek negatif dari asap rokok.

"Hal paling kurang adalah toleransi. Tak seharusnya perokok aktif beraktifitas di sekitar orang- orang yang tak merokok. Jelas itu menimbulkan ketidaknyamanan, dan bisa jadi menyebabkan penyakit kanker paru-paru. Jadi, saya harus bilang, tolong hormati mereka yang tak merokok," katanya.

Kanker paru terjadi ketika pertumbuhan sel yang tidak normal dan bisa bermetastasis atau menyebar, artinya kanker yang tumbuh di paru, biasanya di saluran bronkus, dan bisa di tempat lain. "Penyebabnya 85 persen disebabkan rokok. Tetapi ada orang yang beranggapan bahwa tidak merokok tetapi terkena kanker paru atau sebaliknya merokok sampai usia 70 tahun tetapi tidak kena. Jadi ada bakat dan trigger," ujar Asrul kepada Tribun Jakarta.

Penyebab lainnya selain merokok antara lain perokok pasif atau sering terpapar asap rokok, radon, asbes, polusi udara, polusi pabrik, zat kimia dan radiasi dari pekerjaan, obat-obatan serta lingkungan. Seseorang dengan kanker paru kerap kali atau bertahun-tahun terpapar faktor penyebab di atas. Jika Anda merasa terkena hal di atas, harus hati-hati. Untuk menyakinkan kesehatan, Anda dapat melakukan tes deteksi dini.


Editor: Anita K Wardhani  |  Sumber: Tribun Jakarta
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com